KOMITE AUDIT
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Tanggung jawab komite audit adalah menilai apakah laporan keuangan dan operasional yang dibuat oleh Direksi dapat diandalkan, juga untuk memastikan bahwa kebijakan pengendalian serta penegakan hukum dan peraturan telah diterapkan dalam bisnis Perusahaan. Komite Audit beranggotakan para profesional independen dan diketuai oleh Komisaris Independen. Komite Audit bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya Komite Audit melaksanakan tugas mereka sesuai dengan Piagam Komite Audit dan Kode Etik Bisnis yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
Saat ini, Komite Audit terdiri dari:
- Ketua : Irjen Pol (P) Drs Anton Wahono
- Anggota : Wikanto Artadi
- Anggota : Dian Utami Tjandra