WHISTILEBLOWING

1. TUJUAN

PT Superkrane Mitra Utama Tbk berupaya untuk mempertahankan standar integritas tertinggi dan beroperasi di lingkungan yang bebas dari fraud dan korupsi. Untuk itu, seluruh pihak didorong untuk melaporkan segala hal yang membahayakan nilai-nilai PT. Superkrane Mitra Utama Tbk. Agar pelaporan dapat berjalan dengan lebih baik, insentif akan diberikan kepada mereka yang memberikan informasi penting guna membantu PT. Superkrane Mitra Utama Tbk. dalam memerangi fraud dan korupsi.

2. RUANG LINGKUP

Insentif diberikan terhadap pelaporan atas tuduhan substansial yang terkait dengan tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. Korupsi (mis. suap, sogok, konflik kepentingan, kecurangan dalam penawaran, dll.)
  2. Penyalahgunaan aset (mis. pencurian, penggelapan, penyalahgunaan inventaris, pengungkapan rahasia dagang, dll.)
  3. Fraud (mis. pernyataan dan klaim yang tidak benar, kecurangan dalam akuntansi, manipulasi data keuangan, dll.)
  4. Pelanggaran (mis. penyalahgunaan wewenang, pelecehan, dll.)

3. KELAYAKAN DAN HADIAH

Seluruh karyawan, kontraktor, vendor, dan pihak-pihak terkait berhak atas imbalan keuangan ketika mereka memberikan informasi atau bukti substantif yang membantu dalam identifikasi dan penyelidikan korupsi, fraud, atau tindakan ilegal lainnya.

4. PERSYARATAN PELAPORAN

Seluruh pihak dapat mengajukan laporan, termasuk memberikan seluruh bukti yang relevan, kepada Unit Compliance. Whistleblower akan diminta untuk mengungkap identitas mereka dan menandatangani Perjanjian Kerahasiaan. Identitas whistleblower akan dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006, Undang-undang Ketenagakerjaan, dan kebijakan internal PT Superkrane Mitra Utama Tbk.

PT Superkrane Mitra Utama Tbk tidak memberikan toleransi atas tindakan balasan terhadap whistleblower. PT Superkrane Mitra Utama Tbk juga tidak memberikan toleransi atas pelaporan palsu. Tindakan pembalasan atau pelaporan palsu akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan resmi dan sanksi indisipliner yang sepadan.

5. INFORMASI TAMBAHAN